suaka  Margasatwa Pulau Rambut yang terletak di jajaran Pulau Kepulauan  Seribu, memiliki potensi keanekaragaman hayati yang cukup berlimpah.  Utamanya adalah keanekaragaman jenis burung-burung merandai (burung air)  sehingga kawasan ini sering dikenal sebagai  “Heavens of bird” atau  surga burung.
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (KSDA) DKI Jakarta Nurhadi Utomo, Suaka Margasatwa Pulau Rambut  merupakan salah satu kawasan konservasi yang terdapat di Provinsi DKI  Jakarta dengan potensi keanekaragaman hayati yang cukup melimpah.
Propinsi  DKI Jakarta sendiri sebagai ibukota Negara Indonesia, saat ini tengah  gencar mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang hijau royo-royo dan  berkicau. Dan salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut  diantaranya adalah dengan melestarikan keberadaan daerah-daerah  yang memiliki potensi keanekaragaman hayati melimpah seperti  kawasan-kawasan konservasi, baik sebagai sumber plasma nutfah maupun  perlindungan habitat alami tumbuhan dan satwa liar.
“Diharapkan kedepan jumlah pengunjung ke kawasan  Pulau Rambut dapat lebih meningkat. Baik untuk tujuan penelitian,  observasi atau pun wisata alam terbatas,” jelasnya..
 Saat ini Suaka Margasatwa Pulau Rambut merupakan  salah satu wilayah andalan Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi  Kepulauan Seribu untuk tujuan promosi wisata.
Sesuai dengan fungsi kawasan sebagai Suaka  Margasatwa, maka Pulau Rambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan  penelitian, pendidikan dan wisata alam terbatas.
Potensi wisata alam terbatas unggulan yang masih  dapat dikembangkan di Suaka Margasatwa Pulau Rambut antara lain adalah  pengamatan burung (Bird watching), pengenalan jenis flora dan fauina,  photo hunting, pendidikan konservasi/lingkungan dengan jelajah kawasan  melalui jalur interpretasi, ekowisata mangrove dan wisata bahari.
Pulau Rambut diusulkan penetapannya sebagai kawasan  konservasi pertama kali oleh Direktur Kebon Raya Bogor kepada Gubernur  Jenderal Hindia Belanda Jakarta dengan status berupa cagar alam.
Alasan  penting yang mendasari usulan tersebut adalah dalam rangka melindungi  berbagai jenis burung air yang banyak terdapat di pulau tersebut. Secara  resmi penetapan Pulau Rambut sebagai cagar alam dilakukan pada tahun  1937 melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 7  tanggal 3 Mei 1937. Selanjutnya keputusan tersebut dimuat dalam Lembar  Negara (Staatblat) No. 245 Tahun 1939.
Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam peraturan  (Ordonansi) Perlindungan Alam tahun 1941 yang dimuat dalam Lembar Negara  No. 167 tahun 1941. Pad saat itu Pulau Rambut dinyatakn seluas 20  hektar.
Dalam perkembangannya, kondisi dan potensi Pulau  Rambut terus berubah. Berdasarkan hasil studi im Pusat Pengkajian  Keanekaragaman Hayati Tropika Lembaga Penelitian IPB tahun 1997  diketahui bahwa sebagian besar vegetasi mangrove mengalami kematian  akibat pencemaran sampah dan minyak.
Status Pulau Rambut sebagai cagar alam pada saat  itu tidak memungkinkan adanya campur tangan manusia dalam kegiatan  pembinaan habitat di dalam kawasan, sehingga direkomendasikan agar  status Pulau Rambut diubah menjadi Suaka Margasatwa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pulau Rambut ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa oleh Menteri Kehutanan dan  Perkebunan melalui Surat Keputusan Nomor : 275/Kpts-II/1999 tanggal 7  Mei 1999 seluas 90 hektar, yang terdiri dari 45 hektar daratan dan 45  hektar wilayah perairan.
Saat ini, Suaka Margasatwa    Pulau Rambut  merupakan salah satu kawasan konservasi yang dikelola oleh irektorat  Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservsi Alam Departemen Kehutanan,  dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI  Jakarta. 




Tidak ada komentar:
Posting Komentar