Selasa, 13 Maret 2012

Pulau Rambut

suaka Margasatwa Pulau Rambut yang terletak di jajaran Pulau Kepulauan Seribu, memiliki potensi keanekaragaman hayati yang cukup berlimpah. Utamanya adalah keanekaragaman jenis burung-burung merandai (burung air) sehingga kawasan ini sering dikenal sebagai  “Heavens of bird” atau surga burung.

 


Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta Nurhadi Utomo, Suaka Margasatwa Pulau Rambut merupakan salah satu kawasan konservasi yang terdapat di Provinsi DKI Jakarta dengan potensi keanekaragaman hayati yang cukup melimpah.
Propinsi DKI Jakarta sendiri sebagai ibukota Negara Indonesia, saat ini tengah gencar mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang hijau royo-royo dan berkicau. Dan salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut diantaranya adalah dengan melestarikan keberadaan daerah-daerah yang memiliki potensi keanekaragaman hayati melimpah seperti kawasan-kawasan konservasi, baik sebagai sumber plasma nutfah maupun perlindungan habitat alami tumbuhan dan satwa liar.
“Diharapkan kedepan jumlah pengunjung ke kawasan Pulau Rambut dapat lebih meningkat. Baik untuk tujuan penelitian, observasi atau pun wisata alam terbatas,” jelasnya..
 Saat ini Suaka Margasatwa Pulau Rambut merupakan salah satu wilayah andalan Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk tujuan promosi wisata.
Sesuai dengan fungsi kawasan sebagai Suaka Margasatwa, maka Pulau Rambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan dan wisata alam terbatas.
Potensi wisata alam terbatas unggulan yang masih dapat dikembangkan di Suaka Margasatwa Pulau Rambut antara lain adalah pengamatan burung (Bird watching), pengenalan jenis flora dan fauina, photo hunting, pendidikan konservasi/lingkungan dengan jelajah kawasan melalui jalur interpretasi, ekowisata mangrove dan wisata bahari.
Pulau Rambut diusulkan penetapannya sebagai kawasan konservasi pertama kali oleh Direktur Kebon Raya Bogor kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda Jakarta dengan status berupa cagar alam.
Alasan penting yang mendasari usulan tersebut adalah dalam rangka melindungi berbagai jenis burung air yang banyak terdapat di pulau tersebut. Secara resmi penetapan Pulau Rambut sebagai cagar alam dilakukan pada tahun 1937 melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 7 tanggal 3 Mei 1937. Selanjutnya keputusan tersebut dimuat dalam Lembar Negara (Staatblat) No. 245 Tahun 1939.
Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam peraturan (Ordonansi) Perlindungan Alam tahun 1941 yang dimuat dalam Lembar Negara No. 167 tahun 1941. Pad saat itu Pulau Rambut dinyatakn seluas 20 hektar.
Dalam perkembangannya, kondisi dan potensi Pulau Rambut terus berubah. Berdasarkan hasil studi im Pusat Pengkajian Keanekaragaman Hayati Tropika Lembaga Penelitian IPB tahun 1997 diketahui bahwa sebagian besar vegetasi mangrove mengalami kematian akibat pencemaran sampah dan minyak.
Status Pulau Rambut sebagai cagar alam pada saat itu tidak memungkinkan adanya campur tangan manusia dalam kegiatan pembinaan habitat di dalam kawasan, sehingga direkomendasikan agar status Pulau Rambut diubah menjadi Suaka Margasatwa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pulau Rambut ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan melalui Surat Keputusan Nomor : 275/Kpts-II/1999 tanggal 7 Mei 1999 seluas 90 hektar, yang terdiri dari 45 hektar daratan dan 45 hektar wilayah perairan.
Saat ini, Suaka Margasatwa    Pulau Rambut merupakan salah satu kawasan konservasi yang dikelola oleh irektorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservsi Alam Departemen Kehutanan, dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar